Kemenag Sambut Positif Usulan Dr. Sofyan Bachmid Jadikan PPID Informatif sebagai Syarat Akreditasi Unggul PTKIN

Kementerian Agama Republik Indonesia menyambut positif usulan Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu agar capaian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Informatif dijadikan salah satu indikator dalam penilaian Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) unggul bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Dilansir dari sejumlah media nasional dan laman resmi Kementerian Agama, usulan tersebut disampaikan oleh Kepala PPID UIN Datokarama Palu, Dr. Sofyan Bachmid, dalam kegiatan Rapat Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) PTKIN Zona Sulawesi dan Wilayah Timur yang berlangsung di Makassar pada 25–27 Juni 2026.

Dalam forum tersebut, Sofyan Bachmid menilai keterbukaan informasi publik perlu menjadi perhatian utama seluruh pimpinan PTKIN. Menurutnya, capaian sebagai PPID Informatif tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga mencerminkan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Ia mengusulkan agar status PPID Informatif dijadikan salah satu persyaratan dalam pencapaian predikat Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) Unggul. Langkah tersebut dinilai dapat mendorong seluruh PTKIN untuk lebih serius mengembangkan sistem pelayanan informasi publik yang berkualitas.

Usulan tersebut mendapat respons positif dari Staf Khusus Menteri Agama Bidang Komunikasi Publik, Media, Kebijakan Publik, dan Sumber Daya Manusia, Ismail Cawidu. Ia menilai gagasan tersebut menarik dan memiliki potensi untuk memperkuat budaya keterbukaan informasi di lingkungan PTKIN.

Kementerian Agama bahkan berencana menindaklanjuti usulan tersebut kepada Menteri Agama RI sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola perguruan tinggi keagamaan. Langkah ini juga sejalan dengan target Kementerian Agama untuk meningkatkan jumlah PTKIN yang memperoleh predikat PPID Informatif.

Data yang dipaparkan dalam forum tersebut menunjukkan bahwa dari 59 PTKIN di bawah naungan Kementerian Agama, baru 11 perguruan tinggi yang berhasil meraih penghargaan PPID Informatif dari Komisi Informasi Republik Indonesia. Padahal, capaian tersebut telah menjadi salah satu indikator kinerja utama Kementerian Agama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.

Melalui usulan tersebut, UIN Datokarama Palu berharap keterbukaan informasi publik tidak lagi dipandang sebagai kewajiban administratif semata, melainkan menjadi bagian penting dalam peningkatan mutu kelembagaan, pelayanan kepada masyarakat, serta penguatan kualitas akreditasi perguruan tinggi keagamaan di Indonesia.

Referensi : Pendis Kemenag, Teras Kabar, Merdeka, Antaranews, dan Media AlKhairat.

Pos terkait