Tan Kian diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU. Simak kronologi, status hukum terbaru, serta perkembangan kasusnya.
Konglomerat properti Tan Kian menjadi sorotan publik setelah diamankan aparat gabungan dan diperiksa oleh Polda Metro Jaya dalam rangka penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa hingga saat ini Tan Kian masih berstatus sebagai saksi, meskipun sempat diamankan dari kediamannya di kawasan Pacific Place Residence, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026).
Diamankan Bersama Belasan Saksi Lain
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Tan Kian merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang melibatkan sejumlah saksi.
Selain Tan Kian, aparat juga memeriksa 14 saksi lainnya setelah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Polisi Tegaskan Status Masih Saksi
Dalam konferensi pers, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan status tersangka terhadap Tan Kian.
Menurut kepolisian, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami berbagai keterangan dan barang bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, suap, maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tiga Perkara Sedang Didalami
Berdasarkan keterangan kepolisian, penyidikan yang sedang berlangsung berkaitan dengan beberapa dugaan perkara, antara lain:
- Dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT PLN.
- Dugaan korupsi pada PT Asabri dan PT Jiwasraya.
- Dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT Cakrawala Bumi Selaras (CBS) kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).
Polisi menyatakan seluruh perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penggeledahan Dilakukan di Belasan Lokasi
Dalam pengembangan kasus, aparat melakukan penggeledahan di 12 lokasi berbeda.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengumpulkan berbagai barang bukti yang kemudian digunakan untuk memperdalam pemeriksaan terhadap para saksi yang telah dimintai keterangan.
Nama Tan Kian Pernah Muncul dalam Kasus Asabri
Nama Tan Kian bukan pertama kali dikaitkan dengan penyidikan perkara korupsi.
Sebelumnya, ia pernah disebut dalam penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asabri. Namun dalam perkembangan perkara tersebut, status hukumnya berubah dan hingga kini dalam perkara terbaru yang ditangani kepolisian, ia kembali diperiksa sebagai saksi.
Penyidikan Masih Berlangsung
Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum masih berjalan.
Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi, menganalisis dokumen, serta mendalami aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Hingga berita ini ditulis, kepolisian belum mengumumkan adanya tersangka baru terkait pemeriksaan terhadap Tan Kian.
Pemeriksaan terhadap Tan Kian menjadi bagian dari penyidikan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang sedang ditangani Polda Metro Jaya. Meski sempat diamankan saat operasi penggeledahan, kepolisian menegaskan bahwa status Tan Kian saat ini masih sebagai saksi, sementara proses penyidikan dan pendalaman barang bukti terus berlangsung.
FAQ
Siapa Tan Kian?
Tan Kian merupakan seorang pengusaha yang dikenal bergerak di sektor properti dan bisnis melalui kelompok usaha Multi Artha Pratama (MAP).
Apakah Tan Kian sudah menjadi tersangka?
Belum. Polda Metro Jaya menyatakan bahwa hingga saat ini Tan Kian masih berstatus sebagai saksi.
Mengapa Tan Kian diperiksa polisi?
Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan beberapa dugaan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang didalami penyidik.
Berapa lokasi yang telah digeledah penyidik?
Polisi menyampaikan telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi sebagai bagian dari proses penyidikan.
Referensi :
- https://tirto.id/polisi-tangkap-tan-kian-yang-disidik-kejagung-di-kasus-asabri-hzxe
- https://voi.id/en/berita/584316
- https://aspek.id/polisi-amankan-konglomerat-tan-kian-dalam-dugaan-kasus-ini/