KAMPAR – PTPN IV Regional III menggagalkan dugaan aksi penjarahan dan pencurian sekitar 4,5 ton tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal Kebun Sei Berlian Afdeling VI, Kabupaten Kampar, Riau. Perusahaan menilai aksi tersebut dilakukan secara terorganisir dan menyasar kawasan inti perkebunan yang merupakan aset negara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026, ketika sekelompok orang diduga melakukan panen liar di lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN IV Regional III. Berdasarkan keterangan perusahaan, para pelaku diduga telah melakukan persiapan beberapa hari sebelumnya dengan mengumpulkan sejumlah orang sebelum akhirnya menjalankan aksi menggunakan truk pengangkut hasil panen.
Mengetahui adanya aktivitas tersebut, manajemen Kebun Sei Berlian bersama tim pengamanan perusahaan dan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) Distrik Barat segera menuju lokasi untuk menghentikan aksi panen liar tersebut. Dalam proses pengamanan, petugas berhasil mengamankan satu unit truk yang membawa tandan buah segar, sementara satu truk lainnya berhasil dibawa kabur setelah sekelompok pelaku melakukan perlawanan.
Kasubbag Humas PTPN IV Regional III, Adry Syah Putra, mengatakan perusahaan telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dua orang yang diduga menjadi otak pelaku ke Polsek Tapung. Kedua terduga tersebut masing-masing berinisial ML dan He.
Menurut Adry, perusahaan meyakini aparat penegak hukum memiliki komitmen yang sama dalam menjaga aset negara serta menindak setiap bentuk pencurian yang merugikan negara.
Berdasarkan hasil investigasi internal perusahaan, dugaan pencurian terjadi di dua titik berbeda. Pada lokasi pertama, yaitu Blok 116–118, petugas berhasil mengamankan satu truk bermuatan sekitar 4.470 kilogram TBS. Namun proses evakuasi sempat mengalami hambatan karena adanya upaya sekelompok orang menghalangi petugas membawa barang bukti keluar dari area perkebunan.
Sementara itu, pada lokasi kedua di Blok 120, yang diduga melibatkan terduga berinisial He, petugas menghadapi perlawanan yang lebih kuat sehingga sekitar 4.000 kilogram TBS berhasil dibawa kabur oleh para pelaku. Atas kejadian tersebut, perusahaan memutuskan menempuh jalur hukum dan berharap seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
PTPN IV menegaskan bahwa seluruh aktivitas panen liar tersebut terjadi di atas lahan HGU yang telah dikelola perusahaan selama lebih dari dua dekade. Oleh karena itu, perusahaan memiliki kewajiban untuk melindungi aset negara dari setiap bentuk penguasaan maupun pengambilan hasil perkebunan secara melawan hukum.
Selain menempuh jalur hukum, perusahaan juga menyampaikan apresiasi kepada tim pengamanan serta anggota SPBUN Distrik Barat yang bergerak cepat sehingga sebagian hasil panen yang diduga dicuri berhasil diamankan. Menurut manajemen, sinergi seluruh unsur perusahaan menjadi faktor penting dalam menggagalkan aksi tersebut dan meminimalkan kerugian negara.
Ke depan, PTPN IV Regional III menyatakan akan memperketat sistem pengamanan di seluruh wilayah operasional serta meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah terulangnya aksi pencurian, penjarahan, maupun aktivitas ilegal lainnya yang berpotensi merugikan perusahaan dan negara.
Informasi + Foto :
https://riau.antaranews.com/berita/448335/ptpn-iv-tempuh-jalur-hukum-sikapi-aksi-pencurian-sawit-terorganisir-di-sei-berlian
https://www.cakaplah.com/berita/baca/138211/2026/07/18/ptpn-iv-regional-iii-selamatkan-aset-negara-dari-upaya-penjarahan
https://www.beritariau.com/berita-51756-ptpn-iv-gagalkan-penjarahan-4-5-ton-sawit-di-kampar-dua-terduga-otak-pelaku-dilaporkan-ke-polisi.html
https://tabloidtirai.com/berita/baca/ptpn-iv-regional-iii-gagalkan-penjarahan-45-ton-sawit-di-kampar
https://www.instagram.com/p/Da9LfPbjcpg/
https://www.sawitku.id/nasional/81417395057/aksi-penjarahan-sawit-di-ptpn-iv-diduga-terorganisir-dua-orang-dilaporkan-ke-polisi
https://detakindonesia.co.id/read/detail/14054/ptpn-iv-regional-iii-selamatkan-aset-negara-dari-upaya-penjarahan